meninggal atau luka parah dan atau pesawat rusak parah.
Aeronautic : Ilmu penerbangan atau informasi tentang penerbangan.
Aircraft : Pemeliharaan pesawat terbang, biasanya dilakukan oleh teknisi Maintenance pesawat
Alternate : Aerodrome Bandara alternatip yaitu bandara lain yang akan
dipilih jika tdk bisa mendarat di bandara tujuan
AMO : Approved Maintenance Organisation - Ijin yang diberikan
kepada perusahaan / badan perawatan pesawat.
AOC : Air Operator Certificate - Ijin yang diberikan kepada
operator penerbangan.
Approach : Proses mendekati runway untuk pendaratan.
Apron : Tempat parkir pesawat
Arrival : Bagian kedatangan
ATC : Air Traffic Controller - Pengatur lalu lintas udara
Audit : Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelengkapan dokumen
/ manual dan kesesuaiannya dengan aturan yang ada.
/ manual dan kesesuaiannya dengan aturan yang ada.
Aviation : Institusi atau suatu lembaga penerbangan
Baggage : Bagasi yaitu barang barang bawaan
Belly landing : Pendaratan tanpa menggunakan roda pendaratan.
Boarding : Naik ke pesawat
Cabin Crew : Pramugari atau Pramugara
Cabin : Attendant Penjaga Kabin atau lebih dikenal dengan
Pramugari atau Pramugara
CASO : Company Aviation Safety Officer - Pejabat di operator penerbangan (airlines) yang sudah mendapat pelatihan khusus dan bertanggung jawab mengelola keselamatan di perusahaannya.
CASR : Civil Aviation Safety Regulation - Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil yang dikeluarkan dengan Keputusan
Menteri Perhubungan.
Penerbangan Sipil yang dikeluarkan dengan Keputusan
Menteri Perhubungan.
Climbing : Saat pesawat sedang terbang naik
Connecting Flight : Pergantian pesawat lain atau menggunakan airline lain
biasanya saat transit
biasanya saat transit
Cruising : Pesawat sedang terbang datar
Departure : Bagian Keberangkatan
Descending : Pesawat sedang terbang turun
Destination : Tujuan akhir suatu penerbangan
DGCA : Directorate General of Civil Aviation / Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.
Perhubungan Udara.
Ditching : Mendarat darurat di air
Divert : Mendarat di bandara yang bukan tujuan - dialihkan ke
bandara lain
DSKU : Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara - Direktorat di
bawah Dirjen Perhubungan Udara.
bandara lain
DSKU : Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara - Direktorat di
bawah Dirjen Perhubungan Udara.
Emergency : Pendaratan darurat karena kerusakan pesawat atau
Pendaratan darurat yang dilakukan di bandara
FAA : Badan seperti DSKU di Amerika
Flight : Penerbangan
Force Landing : Pendaratan dilakukan di luar Bandara
Grounded : Pesawat yang dinyatakan tidak layak untuk terbang, atau ijin
terbangnya di cabut untuk sementara atau permanent.
terbangnya di cabut untuk sementara atau permanent.